Meta, perusahaan induk Facebook, menghadapi gugatan class action di Inggris dengan klaim senilai lebih dari 2,3 miliar pound (sekitar 45,02 triliun rupee).
Meta dituduh menyalahgunakan dominasi pasarnya, menggunakan 44 juta data pribadi pengguna.
Lisa Lovedal-Joersen, penasihat senior untuk Otoritas Perilaku Keuangan (FCA) Inggris dan Akademi Hukum Persaingan, mengatakan bahwa dia telah mengajukan kasus tersebut atas nama orang Inggris yang menggunakan Facebook antara tahun 2015 dan 2019.
Facebook (Meta) telah menghasilkan miliaran pound dengan memberlakukan syarat dan ketentuan yang tidak adil yang diminta konsumen.
Gugatan tersebut mengklaim bahwa syarat dan ketentuan ini membuat pengguna tidak punya pilihan selain menyerahkan data pribadi yang berharga untuk mendapatkan akses ke jaringan.
“Dalam 17 tahun sejak awal, Facebook telah menjadi satu-satunya jejaring sosial di Inggris di mana Anda dapat terhubung dengan teman dan keluarga di satu tempat,” kata Gormsen dikutip dari laman ujc.co.id.
Namun, tambahnya, Facebook juga memiliki sisi gelap. Itu melanggar dominasi dan status pasarnya dan memberlakukan syarat dan ketentuan yang tidak adil pada warga Inggris biasa.
“Ketentuan ini memberikan Meta (atas) hak untuk menggunakan data pribadi mereka,” katakepada PagesJizchina,Sabtu (15/01/2022).
Facebook mengklaim bahwa orang yang menggunakan layanannya sejak perusahaan memberikan nilai kepada mereka.
Perusahaan juga mengklaim memiliki “kontrol efektif atas informasi di platform Meta…”.
Hanya beberapa hari yang lalu, upaya Facebook untuk mencegah Komisi Perdagangan Federal (FTC) mengajukan gugatan antimonopoli mengalami kemunduran dalam salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pemerintah AS terhadap teknologi perusahaan dalam beberapa dekade.
Hari ini, pemerintah AS sedang mencoba untuk membatasi kekuatan pasar besar-besaran dari perusahaan teknologi besar.